KORDANEWS — Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari prihatin atas lambatnya eksekusi terhadap dua oknum anggota polisi yang telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya. Padahal keputusan hukum terhadap kedua polisi itu telah berkekuatan hukum tetap.
“Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nya telah menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menganiaya Nurhadi,” ujar Atal
Seharusnya ujar Atal, begitu putusan kasasi telah keluar, pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Timur segera melaksanakan isi putusan itu dengan cara membawa kedua polisi tersebut ke penjara. Tetapi putusan MA sudah keluar sejak 6 bulan lalu tepatnya 16 November 2022, putusan belum juga dilaksanakan,” ujar Atal.
Karena itu ujar Atal. PWI Pusat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menunda lagi eksekusi putusan MA itu,” ujar Atal.
“ini juga demi keadilan bagi masyarakat dan menunjukan penegakan hukum berlaku bagi semua orang,” ujarnya.
Atal juga mengharapkan ekselusi segera dilaksanakan agar kekerasan terhadap wartawan bisa di paksakan.jika kedua terdakwa tetap bebas ,bisa jadi kedepannya orang orang atau oknum akan lebih berani memukuli wartawan karena mereka yakin tidak akan dipenjara.
Untuk diketahui, MA dalam putusannya Nomor 5995 K/Pid. Sus/2022 tetanggal 16 November 2022 menolak permohonan kasasi kedua terdakwa yakni Purwanto dan M Firman Subkhi artinya memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menganiaya wartawan Tempo dan menghukum keduanya dengan hukuman penjara selama 8 bulan penjara.













