Nusantara

PWI Pusat Minta Kejati Surabaya segera Eksekusi Putusan MA Dalam Kasus Wartawan Tempo

×

PWI Pusat Minta Kejati Surabaya segera Eksekusi Putusan MA Dalam Kasus Wartawan Tempo

Share this article

Ketua terdakwa juga dihukum membayar retribusi sebesar Rp 13.819.000 kepada Nurhadi dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.

Saat itu Nurhadi kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminanan. Nurhadi kemudian ditarik paksa, dipiting dan dipukuli oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang acara resepsi.

Dia kemudian disekap, di intrograsi dan dipaksa membuka hp nya. Seluruh data dihapus dan sim card dirusak. Nurhadi kemudian dibawa ke sebuah hotel dan memaksa agar foto yang diambilnya tidak dimuat di majalah Tempo.

Perjalanan kasus Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021 saat wartawan Tempo itu meliput di Gedung Samudra Bumi Moro yang terletak di Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Nurhadi datang ke tempat itu untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kemenkue, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. Di lokasi itu sedang berlangsung pernikahan antara anak Prayitno dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jatim dan akhirnya bergulir ke PN Surabaya. Kedua terdakwa disidangkan dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Kedua terdakwa menyatakan banding dan pengadilan tingkat banding mengurangi hukuman menjadi 8 bulan penjara. Kedua terdakwa mengajukan kasasi dan akhirnya menolak kasasi kedua terdakwa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *