Warga juga mendukung upaya hukum pemerintah kota dan DPRD Palembang untuk meninjau ulang putusan Kementerian Dalam Negeri nomor 143 tahum 2022 tersebut.
Diketahui latar belakang aksi masyarakat di Tegal Binangun lantaran tapal batas yang berubah, sejumlah RT yang sebelumnya masuk wilayah Kota Palembang, namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri justru masuk kedalam wilayah Kabupaten Banyuasin. (mb)
Editor : Surya S













