Sementara upaya penegakan hukum bagi pelaku pembakaran Karhutla tidak akan dilakukan secara kompromi, tegas Kapolda Sumsel, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo.
“Siapa pun tanpa terkecuali yang berani coba-coba membakar hutan dan lahan baik sengaja maupun tidak sengaja maka akan diproses sesuai hukum berlaku”, jelasnya.
Semua pihak diminta untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla demi Kabupaten OKI yang hijau tanpa api. (mb)
Editor : Surya S













