Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel, Rika Efianti menjelaskan bahwa keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Sesuai UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman. Sehingga dengan perubahan tersebut membuat kegiatan Bimtek Keprotokolan ini diadakan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut diantaranya untuk Meningkatkan pemahaman dan keterampilan dibidang keprotokolan, Menyamakan persepsi pandangan dan fungsi tugas protokol sesuai peraturan perundang-undangan serta Meningkatkan silaturahmi antar protokol di Provinsi Sumatera Selatan.
” Selain itu juga kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi protokoler dalam melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah atau institusi pemerintahan. Sekaligus untuk menciptakan kesamaan visi dan pola fikir antara pimpinan dan petugas protokoler sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta menjalin sinergi yang erat sesama Protokoler se Sumatera Selatan,” jelasnya.
Adapun peserta Bimtek ini jelasnta terdiri dari Protokol Forkopimda Sumsel, Protokol Kab/Kota, Protokol Instansi Vertikal, BUMN, BUMD serta OPD yang ada di Provinsi Sumsel dengan Total 169 Peserta.
Editor : Admin.













