Kordanews — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan upaya untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Camat, melalui penyelenggaraan Diklat Peningkatan Kapasitas Camat se-Sumsel.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, melalui Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dr. Firmansyah, menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam melaksanakan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya aparatur pemerintahan.
Dimana, tujuan dari diklat ini adalah untuk memberikan para aparatur kemampuan dan kompetensi yang tinggi, memperluas wawasan mereka, serta mengembangkan keterampilan analisis dan evaluasi data dan informasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah.
“Hal ini sangat penting karena seorang Camat harus berperan sebagai Centre Of Public Service atau Pusat Pelayanan Masyarakat, yang juga mencerminkan citra pemerintah di mata masyarakat,” ungkapnya.
Peran aktif para aparatur sangatlah penting, karena reputasi pemerintahan dinilai oleh masyarakat dari perilaku pejabat puncak di pusat pemerintahan.
Diklat Peningkatan Kapasitas Camat se-Sumsel berlangsung mulai tanggal 19 hingga 24 Juni 2023. Langkah ini diambil untuk mengembangkan kapasitas, kualitas, dan kompetensi Camat yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
Proses diklat melibatkan upaya pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan agar Camat dapat benar-benar berperan sebagai perangkat daerah dalam semangat desentralisasi pemerintahan.
“Program diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Camat sebagai penyelenggara pemerintah kecamatan sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, sehingga mampu berperan aktif sebagai pemimpin koordinator kepemerintahan dan mediator masyarakat untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Kepala BPDSDMD Provinsi Sumsel, Hj. Tarbiyah, S.Pd, menyampaikan bahwa proses diklat menggunakan pendekatan metode Andragogi, yang meliputi ceramah, tanya jawab, dan diskusi.
“Diklat Peningkatan Kapasitas Camat bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Camat sebagai penyelenggara pemerintah kecamatan, agar mampu berperan aktif sebagai pemimpin koordinator kepemerintahan dan mediator masyarakat guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,” tegasnya.
Editor : Admin.













