KORDANEWS – Usaha kerja keras pihak Kepolisian Polres Kabupaten Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan berbuah hasil, terhadap pengejaran pelaku bajing loncat yang sempat viral menjalankan aksinya beberapa waktu lalu di Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya.
satu dari dua pelaku bajing loncat tersebut berhasil polisi ringkus, yakni Satria bin Herman, 18 tahun, warga Dusun 1, RT 03, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan ilir.
Polisi mengamankan pelaku di rumah saudaranya di Dusun 1 Rt. 03 Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 22.30 Wib.
Menurut Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani, kronologi penangkapan pelaku berawal Tim Macan OI Sat Reskrim Polres Ogan Ilir mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Setelah dilakukan pengintaian kita langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku yang sedang berada dirumah saudaranya, dan kita tangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kasat, Ahad (2/7/2023).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan 1 Unit sepeda motor Beat Warna merah Hitam, dan 1 buah topi warna cream/coklat muda,” terangnya.
Kasat mengemukakan, aksi bajing loncat yang viral ini terjadi pada hari Rabu (7/6/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Desa Muara Baru Pemulutan.
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di jalan lintas Palembang-Indralaya tepatnya pada saat Korban lewat di simpang Pemulutan pada saat korban sedang membawa barang menggunakan mobil pick up,” bebernya .
Kemudian pada saat sedang membawa mobil lanjutnya, korban melihat bahwa tali pengikat terpal korban lepas kemudian korban berhenti di sisi kiri jalan.
“Dari arah belakang mobil yang korban bawa kemudian ada orang laki-laki dari dalam mobil pick up meneriaki mobil korban “BARANG KAMU DI PALENG, BARANG KAMU DI PALENG”, kemudian 1 orang laki-laki yang meneriaki korban tadi juga ikut berhenti dan laki-laki tersebut menunjukkan rekaman video bahwa benar ada orang yang mencuri barang korban menggunakan sepeda motor warna merah hitam,” tuturnya.
Korbanpun melihat dan memang benar terpal tersebut sudah robek dan tali ikatan terpal tersebut putus. “Pada saat korban sudah sampai di toko di Tanjung Raja, mengetahui barang yang hilang adalah sebuah kipas Angin merek Maspion di dalam kardus warna coklat, kabel listrik 4 gulung, dan seperangkat alat-alat listrik,” paparnya.
Dengan kejadian ini, korbanpun melapor ke Polisi dengan LP Nomor : LP / B- 116 / VI / 2023 /SPKT / POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 07 Juni 2023. Berbekal laporan inilah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Editor : Admin.













