Kriminal

Dua pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Saat Mengedarkan Ratusan Ekstasi Di Palembang

×

Dua pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Saat Mengedarkan Ratusan Ekstasi Di Palembang

Share this article
Kordanews – Belum sempat menikmati hasil menjual ekstasi, Zakaria Zarek (50) dan M Ridwan (40). Dicekok anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Dua sekawan ini ditangkap saat hendak menjual narkoba jenis ekstasi sebanyak 398  butir, di kawasan Jalan Tansa Trisna Lr Prestasi Kelurahan, Srimulyo Kecamatan, Semarang Borang. Selasa (4/7/23).
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung mengatakan, Adua pengedar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi saat hendak menjual ekstasi. Dari tangan sejoli itu, polisi menyita ratusan butir ekstasi atau ineks.
“Iya benar, anggota kita telah mengamankan dua pengendar atau penjual narkoba jenis ekstasi,” katanya Kamis (6/7/2023).
Sejoli itu, katanya, ditangkap pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku disebut kerap mengedarkan atau menjual narkoba di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang borang, Palembang.
“Dari informasi masyarakat yang resah atas ulah mereka ini, anggota kita kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap mereka,” katanya.
Saat keduanya diduga hendak menjual barang haram tersebut di TKP, pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, keduanya pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
“Iya benar, mereka kita amankan saat berada di kawasan tersebut,” katanya.
Adapun identitas keduanya, yakni bernama, Zakaria alias Zarek (50) warga Jalan RE Martadinata, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang dan M. Ridwan warga Lorong Kebangkan, Jalan Segaran, 9 Ilir, Ilir Timur III, Palembang.
Dari tangan keduanya, katanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 398 butir ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan.
“Iya sekitar seperti itulah (398 butir ekstasi),” katanya.
Dari 398 butir yang disita itu, terdiri dari 200 butir pil warna merah muda berlogo diamond dan 198 pil warna orange berlogo serupa.
Dari hasil pemeriksaan, dua pria pengangguran itu nekat menjadi pengedar karena kebutuhan ekonomi. Saat ini, polisi masih memburu bandar tempat keduanya mengambil barang haram tersebut. Polisi juga mengklaim 796 jiwa anak bangsa terselamatkan dari pengungkapan ini.
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi, katanya untuk kebutuhan sehari-hari. Kita masih menyelidiki, melakukan pengembangan siapa bandarnya,” katanya.
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan hingga menguasai atau menyediakan ekstasi tersebut, keduanya kini resmi diterima menjadi tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, tentang tindak pidana menyalahkan gunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelasnya. (Ndik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *