“Begitu korban pulang, dia curiga istrinya selingkuh dengan tersangka karena datang ke rumah malam-malam,” ungkap Hermansyah.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus tersangka, karena selang beberapa jam kemudian, tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
“Ya, tadi malam dinihari anggota kami mengamankan tersangka,” terang Hermansyah.
Selain tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hermansyah menegaskan.
Editor : Admin.













