Kordanews – Subdit V Siber (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengungkapkan kasus penipuan online yang dikendalikan oleh narapidana dari sebuah lapas.
Narapidana tersebut berinisial OY (24) sedang menjalani hukuman di lapas Lampung terkait kasus pencabulan anak dibawa umur.
Selain OY polisi juga menangkap tunangannya berinisial US (31) dan FR (46), kedua ditangkap dirumahnya masing -masing di daerah provinsi Lampung.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkap kasus penipuan ini berawal korban yang melaporkan kejadian penipuan yang alami mencapai Rp 85 juta rupiah. Anggota pun menangkap tiga orang pelaku satu otaknya merupakan narapidana di Lampung.
Dimana kejadiannya pada 8 mei 2023 lalu korban yang akan membeli beras 10 Ton lalu mempostingnya di medsos, kemudian OY memanfaatkan postingan tersebut. Dengan berpura-pura menjadi pemilik gudang di Lampung.
“Jadi pelaku modusnya berpura – pura sebagai pemilik beras gudang memiliki banyak stok beras, korban yang percaya lalu mentransfer uang Rp 85 juta ke rekening. Dari hasil kejahatan tersebut OY mendapatkan bagian Rp 77 juta rupiah,” kata Putu kepada awak media Jum’at (7/7/23)
Putu melanjutkan kalau tersangka OY sudah diperiksa oleh anggota, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Setelah menjalani hukuman di yang jeratnya selanjutnya akan menjalani proses hukuman disini.
“Jadi bersangkutan merupakan otak yang mengendalikan di lapas Lampung, dimana bersangkutan menjalani hukum kasus pencabulan sekitar bulan Oktober selesai. Selanjutnya ia akan menjalani hukuman kasus penipuan tersebut,” bebernya.
Sementara dua tersangka yang dihadirkan saat ini, dimana satu tersangka merupakan tunangan bersangkutan yang bertugas membukakan rekening. Satunya yang mengambil uang hasil transfer uang dari korban.
“Kedua orang ini bertugas membukakan rekening dan mengambil uang hasil yang transfer disuruh oleh OY,” bebernya.
Kemudian pengakuan US kalau dirinya berkenalan dengan OY dari media Facebook sekitar empat bulan lalu sudah bertunangan. Setelah orang tua sudah mendatangi rumahnya.
“Kami sudah bertunangan empat bulan lalu saya juga sudah merasa tertipu dengannya, kalau ia merupakan napi. Karena awal kenalnya melalui media sosial FB,” ungkapnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 35 UUD No 19 tahun 2016 tetang ITE. (Ndik)
Editor : Admin.













