Sementara itu pihak PT Servo Lintas Raya saat dimintai keterangan terkait adanya praktik penjualan BBM ilegal di wilayahnya mengatakan, pihaknya sudah mengetahui praktik tersebut, namun tidak memiliki kuasa untuk melakukan tindakan apapun, karena mereka berjualan di lahan milik pribadi, jelas Yayan Suhendri Humas Titan Group.
Mengantisipasi hal itu, kepada transportir pada surat kontrak, pihak perusahaan menekankan bahwa dilarang menggunakan BBM subsidi harus menggunakan BBM industry. PT Servo sendiri di lokasi menyediakan dua stasiun pengisian untuk kendaraan yang beroperasi di sepanjang 113 kilometer, ungkapnya.
Saat ini pihak Polres terus melakukan pengembangan asal pasti BBM yang di temukan dilokasi dan juga sudah mengantongi nama nama pemilik tempat. Lokasi penggrebekan pun saat ini sudah di beri garis polisi dan dilakukan pengawasan ketat. (mb)
Editor : Surya S













