Peristiwa

Polres Ogan Ilir Gelar Operasi Patuh Musi 2023 Di Tiga Lokasi

×

Polres Ogan Ilir Gelar Operasi Patuh Musi 2023 Di Tiga Lokasi

Share this article
KORDANEWS – Kabupaten Ogan Ilir sebagai penyengga ibukota Provinsi Sumatra Selatan menjadi salah satu tonggak ukur ketertipan dalam berlalu lintas.
Selain menjadi wilayah yang terdapat pintu tol yakni tol Palembang-Indralaya maupun tol Palembang-Kayu Agung-Lampung, Kabupaten Ogan Ilir juga berada di persimpangan atau di apit oleh jalan lintas negara yakni Jalan Lintas Timur Sumatra dan Jalan Lintas Tengah Sumatra.
Menjadi kota penyangga Ibukota Provinsi Sumsel, 2 pelanggaran lalu lintas ini menjadi yang tertinggi diantara 7 poin pelanggaran lainya dalam giat operasi Patuh Musi 2023 yang dilaksanakan sejak Senin,10 Juli 2023 lalu.
Dua pelanggaran lalu lintas yang dimaksud adalah pengendara atau pengemudi yang tidak menggunakan helm Sesuai Standar Indinesia atau SNI dan kendaraan yang tidak memakai plat kendaraan atau TNKB.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto mengatakan di Ogan Ilir sendiri Operasi Patuh Musi 2023 digelar di tiga titik yakni di Jalan Lintas Timur Indralaya-Kayu Agung KM 31, Jalintim 34-36 atau di wialyah Timbangan, dan di Jalan Lintas Tengah KM 32-33 atau di jalan lintas Indralaya-Prabumulih.
“Di km 31 Jalintim kita tetapkan sebagai wilayah rawan laka, Jalintim 34-36 kita tetapkan sebagai wilayah rawan pelanggaran dan KM 32-33 Jalinteng kita tetapkan wilayah rawan laka,” ungkap Nofrizal, Rabu, 12 Juli 2023.
Dikatakan Nofrizal, 7 poin pelanggaran yang menjadi fokus operasi Patuh Musi 2023 meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi yang masih di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 2 orang.
Kemudian, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, Tidak menggunakan Sabuk Pengaman bagi pengendara roda 4 dan roda 6, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, serta pengendara yang melebihi batas kecepatan di dalam kota.
“Untuk penindakan, pertama menggunakan ETLE yang kedua kita menggunakan tilang konvensional. Secara hanting kita lakukan, begitu ada,”terangnya.
Dalam operasi Patuh Musi 2023 ini pihaknya mengaku menerapkan upaya baik itu preventif maupun refresif.
“Untuk hari kedua tindakan tilang terdapat 69 kendaraan, rata-rata pelanggaran tilang tidak pakai helm dan nomor TNKB atau nomor plat,” terangnya.
Dengan adaanya operasi patuh Musi 2023 ini dirinya menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas.
Supaya tercipta situasi lalu lintas Kamtibkarlantas dengan sangat kondusif di wilayah kabupaten Ogan Ilir sesuai moto Ogan Ilir Bangkit ‘Mari kita patuh dan bangkit dalam berlalu lintas’.
“Untuk pelanggar yang ditilang menggunakan ETLE terkepture selama 1×24 jam, kita kirim ke alamat pelanggar. Pelanggar kemudian melakukan konfirmasi kita. Setelah dikonfirnasi secara otomatis akan terbelokir. Bisa terbuka setelah dilakukan pembayaran,” terangnya.
Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *