PeristiwaPolitik

Soal Istri Sekda OI Tak Jalankan Tugasnya Sebagai ASN, DPRD OI Bakal Panggil Inspektorat

×

Soal Istri Sekda OI Tak Jalankan Tugasnya Sebagai ASN, DPRD OI Bakal Panggil Inspektorat

Share this article
KORDANEWS – Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan memanggil pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, serta pihak terkait lainya guna meminta penjelasan dan tindak lanjut kasus Rosmalinda oknum guru yang mendapatkan sertifikasi namun dikabarkan tak menunaikan kewajibanya bertahun lamanya.
Hal itu disampaikan ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir Amir Hamzah. Dirinya mengatakan akan menggali kebenaran dan membuka selebar-lebarnya terkait kasus yang melibatkan Istri Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir Muhsin Abdullah tersebut.
“Terkait kasus ibu Rosmalinda istri pak Sekda, dalam waktu dekat kita dari Komisi IV DPRD Ogan Ilir akan memanggil pihak Inspektorat, juga dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kita mintai keteranganya,” terangnya dihubungi melalui seluler. Kamis, 13 Juli 2023.
Namun secara spesifik dirinya belum menyebutkan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
“Selain kasus ibu Rosmalinda, ada kasus lain yang serupa di salah satu SD di Kecamatan Tanjung Raja, yang rencananya akan dilakukan pemanggilan dan di mintai keteranganya dalam waktu yang bersamaan dalam waktu dekat ini,” ungkap Amir.
Dirinya menekankan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir dapat secara tegas dalam melakukan pengawasan terhadap para tenaga pengajar utamanaya yang telah memiliki sertifikasi.
Sebelumnya, Inspektorat wilayah Kabupaten Ogan Ilir tengah mendalami kasus salah seorang guru yang dikabarkan tak aktif mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama atau SMP Negri Di Kabupaten Ogan Ilir dengan kurun waktu setahun lebih lamanya.
Oknum guru Pegawai Negri Sipil atau PNS yang di kabarkan setahun lebih tak menunaikan kewajibanya mengajar di SMP Negri 1 Indralaya itu adalah Rosmalinda Istri Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah.
Meski tak aktif mengajar namun Rosmalinda tetap menerima gaji serta tunjangan sebagaimana mestinya sesuai hasil sertifikasi yang diterimanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *