KORDANEWS – Dengan pendekatan persuasif, Tim Kejari Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang DPO terpidana perkara lakalantas, Jumat (21/7/2023) pukul 23.30 WIB.
Kesuksesan ini menjadi kado manis di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang jatuh pada hari ini, Sabtu (22/7/2023).
“Kado HBA tahun ini dari kita berupa seorang DPO terpidana lakalantas,” ujar Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar.
Penangkapan DPO oleh Tim Tabur Kejari Ogan Ilir pimpinan Kasi Intel bersama Tim Tabur Kejati Sumsel dan 2 anggota Polsek Talang Kelapa Banyuasin.
“Kita amankan saudara inisial AKSI terpidana perkara laka lantas putusan PN Kayuagung nomor495/Pid.Sus/2019/PN Kag. 29 Januari 2020,” ulas Aryo.
Kasi Intel Ario Apriyanto Gopar merinci, amar putusan PN Kayuagung atas terpidana inisial AKSI sebagai berikut :
1) Menyatakan Terdakwa AKSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”
2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 11 bulan serta denda sejumlah Rp 1.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terdakwa bayar maka ganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan; 3) Menetapkan barang bukti berupa :
1 unit mobil Truk Nopol BG 8150 UM di rampas untuk Negara
1 lembar SIM B1 Sumsel atas nama terdakwa di rampas untuk di musnahkan
1 unit Bentor Honda Revo Nopol BG 6093 TH di kembalikan kepada saksi Zahari Bin Syarif.
4) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Terpidana inisial AKSI sendiri telah melanggar Pasal 310 (2) UU Nomor 22 tahun 2019.
“DPO AKSI Kita amankan dengan cara melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga (ibu) terpidana. Kemudian kita bawa terpidana ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya kita eksekusi di Lapas Tanjung Raja,” pungkas Aryo.
Editor : Admin













