Riyadi mengungkapkan alasan penahan ketiganya pasca ditetapkan sebagai tersangka karena dikhawatirkan ketiga tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti saat penyidikan berlangsung.
“Ketiganya kita tahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulang tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan terhadap para sangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP,” ujarnya.
Ketiga tersangka, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.
Hanya saja, Riyadi mengatakan untuk teknis lainnya masih dirahasiakan karena tidak bisa dibuka untuk publik.
“Tidak bisa di buka -sebukaknya, nanti dalam perjalanannya teman-teman media bisa melihat dalam persidangan,” ungkapnya.
Editor : Admin.













