KriminalPeristiwa

Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelunpuan 9,5 Kg Sabu Asal Aceh

×

Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelunpuan 9,5 Kg Sabu Asal Aceh

Share this article
Kordanews – Tim gabungan Satreskoba Polrestabes dan Polsek Ilir Timur I Palembang, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu asal Aceh 9,5 kg. Satu orang pengedar berhasil di Cekok polisi.
Turut anggota tangkap juga seorang bandar saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Sukabangun, Senin(7/8/2023).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini. Berawal dari anggota Polsek IT I mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu hotel di wilayah hukum Polsek IT I Palembang.
“Mendapatkan informasi itu, kita mendapatkan kabar kalau Kapolsek IT I turun langsung mengecek kebenaran informasi itu,” ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Setelah melakukan pengecekan di salah satu hotel tersebut pada Senin (7/8/2023) di Jalan Sukabangun II, tepatnya depan bakso Sony, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Di TKP pertama informasi yang kita dapatkan bahwa, anggota Polsek IT I mendapatkan barang bukti 1 bungkus sabu di dalam jok motor bersama dengan tersangka,” ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota Polsek IT I Palembang. Dengan mendatangi rumah orang tua tersangka di Jalan Sukabangun II, Griya Gotong Royong Soak Simpur Kecamatan Sukarami.
Ia menuturkan di TKP kedua anggota Polsek IT I berhasil menemukan bareng bukti 2 Kg sabu. “Setelah mendapatkan barang bukti itu, Kapolsek IT I AKP M Ismail melalukan koordinasi dengan kita. Sehingga anggota Satres Narkoba kita turut serta dalam pengembangan lanjutan,” aku dia.
Dengan Tim gabungan Polsek IT I dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menemukan bareng bukti sabu 6 Kg.
“Barang bukti ini anggota kita temukan di rumah tersangka di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan IT III Palembang,” jelasnya di sela-sela press release.
Jadi secara total anggota mengamankan bareng bukti 9,5 Kg sabu dari tangan tersangka di 3 TKP berbeda. “Awalnya kita mengira 9 Kg, tapi setelah menghitung kembali ternyata bareng bukti ada 9,5 kg sabu,” bebernya.
Lanjut ia menjelaskan, bahwa tersangka merupakan seorang pengendar dan pemain lama. “Tersangka ini kita ketahui merupakan pemain lama, dan barang bukti merupakan dari jaringan Jawa. Dan barang ini sendiri berasal dari Aceh,” ungkapnya.
Selain mengamankan sabu, anggota turut mengamankan barang bukti ponsel dan motor tersangka. Dalam hal tersebut tersangka terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dengan ungkap kasus yang kita lakukan ini setidakny menyelamatkan 27.000 jiwa. Dengan estimasi 1 gram untuk tiga orang,” tandasnya. (Ndik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *