Kriminal

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengoplos BBM Secara Ilegal

×

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengoplos BBM Secara Ilegal

Share this article
KORDANEWS – Meski pernah terjadi kebakaran hebat gudang penampungan BBM illegal di Desa Ibul II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir pada awal Agustus 2023 lalu hingga  berbuntut penonaktifan Kapolsek Pemulutan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.
Ternyata masih ada saja, pelaku BBM illegal bermain “Api”  dengan secara sembunyi-sembunyi dari pengamatan aparat penegak hukum.
Terbukti ada tiga pelaku pengoplos BBM illegal melakukan aktifitasnya, ironisnya aktifitas oplosan BBM illegal ini masih berada diwilayah Desa Ibul II Kecamatan Pemulutan.
Namun lokasi oplosan BBM illegal ini di belakang SD Negeri 24 Pemulutan, Petugas Polres Ogan Ilir berhasil membekuk tiga pelakunya pada Senin  21 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku pengoplosan BBM illegal yakni Tersangka Asmawi alias Mawi usianya sudah 70 tahun warga Pal 8 Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan,  lalu Islamiadi Saputra alias Aan (33 tahun) dan Erik Saputra (25 Tahun) keduanya  warga Dusun II Desa Teluk Kijing I Kecamatan  Lais Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya sopir dan kernet,’’kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Hillal Adi Imawan S.I.K., M.M. didampingi Kanit Idik II Pidsus IPDA Ahmad Surya Atmaja SH.
Ketiga Tersangka tersebut kata AKP Hillal, merupakan pelaku perkara dugaan tindak pidana  memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan yang dijerat pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penangkapan ketiga Tersangka lanjut AKP Hillal,  pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat melalui Whats App Kapolda Sumatera Selatan tentang adanya kegiatan pengolahan Bahan Bakar Minyak Ilegal di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir.
Kemudian petugas mendatangi lokasi pada hari Jum’at pada  28 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, namun saat itu para pelakunya berhasil melarikan diri.
Sejak saat itu tim tetap melakukan pemantauan terkait aktifitas BBM Ilegal tersebut, kemudian pada hari Senin  21 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Personil Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir,  mendapat informasi dari masyarakat tersebut langsung melakukan penyelidikan terhadap kegiatan BBM Ilegal tersebut.
“Nah sekitar pukul 11.00 WIB tim mendatangi lokasi sebagaimana yang telah dilaporkan tersebut yang terletak di Belakang SD Negeri 24 Pemulutan di Dusun II Desa Ibul Besar II Kecamatan  Pemulutan Kabupaten  Ogan Ilir dan setelah didatangi di lokasi tersebut ditemukan adanya aktifitas proses pemindahan bahan bakar minyak berwarna putih bening sulingan tradisional asal sekayu yang dialirkan ke dalam drum besi kapasitas 220 L,’’terang AKP Hillal.
Proses selanjutnya,  BBM yang bewarna bening  diberi bubuk berwarna Hijau sehingga minyak putih sulingan tradisional dari sekayu tersebut yang semula berwarna putih bening langsung berubah menjadi kehijauan menyerupai warna bahan bakar minyak jenis Pertalite.
“Adapun peranan para pelaku saat itu  Hendra selaku pemilik usaha tersebut yang memerintahkan Asmawi dan Jus serta Mun, sebagai pekerja untuk bekerja membuat / meniru bahan bakar minyak tersebut, kemudian peranan pelaku Islamiadi menjual bahan bakar minyak bening sulingan tradisional sekayu kepada Hendra  dan Erik Saputra sebagai kernet dari  dari Islamiadi , Dilokasi inilah ditemukan barang-barang berupa derijen-derijen, drum, selang, ember, corong dan cairan berwarna bening diduga bahan bakar minyak sulingan tradisional dan cairan diduga bahan bakar minyak sulingan tradisional yang telah diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai bahan bakar minyak jenis pertalite,’’beber AKP Hillal.
Sementara Kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut. Pada saat penangkapan tersebut yang berhasil diamankan ketiga Tersangka.
“Untuk Pelaku Hendra , Jus dan Mun berhasil melarikan diri. Barang bukti dan  pelaku  kita amankan di Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut,’’tukasnya
Adapun BB yang berhasil diamankan sebuah  drum besi ukuran 220 liter dalam keadaan kosong, sebuah drum besi ukuran 220 liter yang berisikan cairan diduga BBM sulingan tradisional yang telah diberi pewarna sehingga menyerupai BBM jenis Pertalite, tiga buah selang,  dua buah ember warna putih bekas cat ukuran 25 kg dan sebuah ember warna putih bekas cat ukuran 5 kg , dua buah corong,  sebuah alat pengaduk yang terbuat dari papan kayu. Sebuah cangkir plastik bekas air mineral di duga bekas pewarna / obat untuk mengolah BBM.
“Petugas kami juga mengamankan,  sebuah HP merk Vivo warna hitam,   satu unit mobil pickup merk suzuki mega carry No. Pol. BG 8028 BQ warna hitam yang mengangkut 2  buah tedmon petak ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong, 2  buah drum plastik ukuran 220 liter yang berisikan BBM olahan dan 5  buah derigen plastik ukuran 70 liter dalam keadaan kosong, 1 unit mobil merk wuling confero No. Pol. BG 1079 MH warna hitam yang mengangkut 11 buah derigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong dan 14 Derijen yang berisi cairan diduga BBM sulingan tradisional yang telah diberi pewarna sehingga menyerupai BBM jenis Pertalite,’’tukasnya.
Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *