“Remisi tahun ini diberikan kepada 11.302 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yakni keputusan hukuman yang sudah inkrah dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan serta mereka yang berkelakuan baik,” paparnya.
Dia menyebut, remisi yang diberikan untuk masing-masing warga binaan bervariasi mulai dari 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan.
Bahkan diketahui pada remisi kali ini, sedikitnya 210 orang mendapatkan remisi bebas murni dari negara.
“Remisi juga diberikan untuk warga binaan anak-anak sebanyak 91 orang. Kasus yang paling banyak adalah narkotika,” ujarnya.
Tidak hanya itu, persoalan yang saat ini masih menjadi perhatian adalah over kapasitas di sejumlah lapas. Termasuk di lapas perempuan Kelas II A Palembang.
“Lapas disini over hingga 225 persen. Jadi, sel yang biasanya diisi 2, harus diisi 12 orang atau lebih. Inilah yang jadi perhatian kita,” pungkasnya.
Editor : Admin.













