Peristiwa

Tim Pidsus Kejari Geledah Rumah Mantan Komisoner Bawaslu OI Terkait Korupsi Hibah Pilkada 2020

×

Tim Pidsus Kejari Geledah Rumah Mantan Komisoner Bawaslu OI Terkait Korupsi Hibah Pilkada 2020

Share this article
KORDANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menggeledah rumah dua komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersangka korupsi dana hibah.
Rumah yang digeledah yakni milik tersangka Dermawan Iskandar di Kelurahan Indralaya Kecamatan Indralaya dan rumah Idris di Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir H. Nur Surya, melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar membenarkan penggeledahan rumah kedua tersangka.
“Iya, penggeledahan oleh Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir,” kata Ario kepada wartawan di Indralaya, Rabu (6/9/2023) petang.
Dijelaskan Ario, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara korupsi dana hibah Pilkada 2020 oleh Bawaslu Ogan Ilir.
“Tujuannya mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan,” jelas Ario.
Tim penyidik pun mengumpulkan beberapa dokumen dari kediaman kedua tersangka.
Namun Ario tak merinci dokumen apa saja yang dimaksud.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan.
Menurut Ario, selama penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintahan setempat itu, keluarga kedua tersangka bersikap kooperatif dan tak ada yang berupaya menghalangi penyidik.
“Penggeledahan dibantu keluarga tersangka DI dan I. Aman dan kondusif,” tegas Ario.
Sebelumnya tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu.
Ketiganya adalah Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina yang sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) petang.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, telah memeriksa para tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.
“Malam ini penyidik telah menetapkan para tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (31/5/2023) malam.
Dilanjutkan Nur Surya, penetapan tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.
“Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih,” jelas Nur Surya.
Salah satu komisioner Bawaslu Ogan Ilir bernama Karlina hanya tertunduk hanya dijemput tim penyidik dari Kejari Ogan Ilir.
Karlina dijemput bersama seorang komisioner lainnya yakni Dermawan Iskandar pada Rabu (31/5/2023) petang sekitar pukul 17.30.
Saat dijemput, Karlina tampak mengenakan mukena warna merah dan memasuki mobil tim penyidik hingga tiba di kantor Kejari Ogan Ilir di Indralaya pada pukul 18.15.
Tak berselang lama, seorang komisioner Bawaslu Ogan Ilir lainnya yakni Idris tiba di kantor Kejari Ogan Ilir dan langsung memasuki ruangan pemeriksaan di lantai 2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *