Kriminal

Tiga Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Polisi, Ratusan Batang Meranti Turut Diamankan

×

Tiga Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Polisi, Ratusan Batang Meranti Turut Diamankan

Share this article

Kordanews – Tiga orang pria di Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi karena terlibat kasus pembalakan liar atau illegal logging. Polisi turut menyita 700 batang jenis meranti.

Pengungkapan ini setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima laporan aplikasi Banpol, ada tempat pembalakan liar. Berada di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Selasa (5/9/23)

Ketiga pelaki yakni berinisial SP, selaku pengurus sawmill hasil bumi dan SW bagian keuangan. Termasuk YS selaku pemilik sawmil.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, Sebanyak 700 batang kayu dengan berbagai jenis labu, sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang, racuk berhasil diungkap anggota.

“Kayu kayu ini hasil pembalakan liar dihutan produksi sungai merah Kecamatan Sanga Desa kayu hasil pembalakan liar ini ditampung di sawmil untuk diolah menjadi kepingan papan,”kata Putu kepada wartawan saat pres rilis Kamis (7/9/23).

Dikatakan Putu pihaknya masih terus mendalami apakah kayu kayu ini mereka tebang sendiri apakah ada orang lain yang melakukan penebangan. Serta dijual kemana saja kayu kayu ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *