Kriminal

Pelaku Pencurian Sawit Di OI Tertangkap Basah Saat Sedang Mencuri

×

Pelaku Pencurian Sawit Di OI Tertangkap Basah Saat Sedang Mencuri

Share this article
KORDANEWS – Satu dari Tujuh pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS) milik perusahaan PT. Bumi Sawit Permai (BSP) Desa Kayu Aro Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Muara Kuang.
Namun ke enam pelakunya berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Penangkapan pelaku pencurian sebanyak 4 ton TBS berlangsung Sabtu 23 September 2023.
Kejadian pencurian sendiri pada hari yang sama hari Sabtu itu juga pukul 14.04 Wib, di blok J25 Devisi 3.
Satu pelaku yang ditangkap yakni Muharram (40 tahun) warga Blok D Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan enam pelaku yang kabur yakni Muspin (35 tahun) warga Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Sudarso (33 tahun) warga Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Lalu Amat (33 Tahun) warga Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.Ujang ( 35 Tahun) Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian Landi (30 Tahun)Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, dan Angga (30 Tahun) warga Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Aksi pencurian dilaporkan oleh warga Nazaruddin (54 tahun) Karyawan Swasta warga jalan Prabu Indah Blok Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kapolsek Muara Kuang IPTU Alimin SH mengatakan peristiwa pencurian yang dilakukan ke 7 pelaku berlangsung Sabtu 23 September 2023 sekitar pukul. 14.04 Wib, Di PT. Bumi Sawit Permai Blok J 25 Divisi 3 Desa Kayu Aro Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir telah terjadi tindak Pidana Pencurian Buah Sawit sebanyak 173 Janjang / Tandan sebanyak 4 Ton, dengan cara pelaku MUSPIN (DPO), SUDARSO (DPO), AMAT (DPO), UJANG (DPO), LANDI (DPO), ANGGA (DPO) dengan menggunakan 1 Batang Gancu, 2 Batang Tombak kemudian langsung mengambil buah sawit dari batang setelah itu buah sawit hasil curian dimasukkan kedalam 1 Unit Mobil Dump Truck Mitsubishi 120 PS warna kuning nomor polisi BN. 8326 TN Tahun 2005 Nosin : 4D34D-A42312 Noka : MHMFE349HSR012625 stnk an. Sukirman Lubay milik pelaku Muharram dan pada saat pihak satpam dari PT. BSP melaksanakan patroli melihat aksi pencurian yg dilakukan pelaku, kemudian pihak satpam PT BSP berusaha mengamankan pelaku dan pelaku MUHARRAM berhasil diamankan sedangkan teman pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan pihak PT. BSP menghubungi Polsek Muara Kuang kemudian Polsek Muara Kuang langsung menuju ke tkp PT. BSP dan menerima serahan pelaku dan barang bukti dari pihak PT. BSP, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Kuang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.600.000
“Selain satu pelaku ditangkap, petugas kami juga mengamankan barang bukti satu Unit Mobil Dump Truck Mitsubishi 120 PS warna kuning nomor polisi BN. 8326 TN Tahun 2005 Nosin : 4D34D-A42312 Noka : MHMFE349HSR012625 stnk an. Sukirman Lubay yg berisi Buah Sawit sebanyak 173 Janjang / Tandan sebanyak 4 Ton, satu kunci kontak mobil dump truck BN. 8326 TN,selembar STNK mobil dump truck BN. 8326 TN, satu Buah Buku BPKB mobil dump truck BN. 8326 TN”jelas IPTU Alimin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *