Kriminal

Pengrusakan Lapangan Torpedo Di OI Dibawa Ke Jalur Hukum

×

Pengrusakan Lapangan Torpedo Di OI Dibawa Ke Jalur Hukum

Share this article
KORDANEWS – Upaya musyawarah yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa lahan Lapangan Torpedo yang diklaim warga berinisial I, sepertinya tidak menemui jalan penyelesaiannya.
Bahkan berujung terjadi pengrusakan fasilitas yang ada di lapangan Torpedo yang berlokasi persis di belakang Kantor Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Fasilitas yang dirusak diduga dilakukan oleh I Cs , dengan merusak mencopot dua unit tiang gawang, ban bekas yang dipergunakan sebagai pagar lapangan juga dibuang dan ada penggalian tanah di lapangan.
Akibat pengrusakan itu Ketua Torpedo Muslim M Rodi bersama para pengurus lainnya yakni Sekretaris Torpedo, Eddy Wahyudin, S.Sos, Pembina dan mantan Ketua Torpedo yakni Ahmad Riad Ramli, S.Ag, Gusmu, Syibri, SH dan Ismail.
Mereka didampingi pengacaranya melaporkan pengrusakan itu ke Polres Ogan Ilir, Selasa 3 Oktober 2023 kemaren.
Laporan pengrusakan ke Polres Ogan Ilir tertuang Nomor : STTLP/182/X/2023/SPKT/POLRES Ogan Ilir /Polda Sumatera Selatan. Yang ditandatangani IPDA Sahil Arsyad atas nama Ka SPKT Polres Ogan Ilir Kanit II, tertanggal 3 Oktober 2023.
Dalam keterangan Ketua Torpedo Muslim M Rodi (50 Tahun) didampingi Pengacaranya, Mujjaddid, SH, MH-Sigit Muhaimin, SH, MH dan Rekan membenarkan, bahwa mereka sudah melaporkan masalah pengrusan fasilitas lapangan Torpedo ke Polres Ogan Ilir pada Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00.
Dalam laporannya Muslim menjelaskan, bahwa perusakan fasilitas lapangan sepakbola Torpedo tersebut, terjadi Jumat tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 11.00 siang.
“Saat itu terlapor berinisial I dan dua rekannya yang melakukan pengrusakan. Akibat peristiwa tersebut membuat fasilitas lapangan Torpedo Fc, tidak bisa dimanfaatkan.
pengrusakan fasilitas lapangan sepakbola ini, diduga buntut dari klaim pihak I , yang mengakui bahwa lahan yang digunakan sebagai lokasi lapangan sepakbola Torpedo adalah milik kakeknya.
Sehingga Terlapor I, meminta supaya semua aktifitas di lapangan tersebut dihentikan, termasuk mencabut tiang gawang.
Namun menurut Muslim, bahwa lahan yang menjadi lokasi lapangan sepakbola tersebut, adalah resmi milik Torpedo “Kami memiliki surat-suratnya, sesuai arsip desa,” tutur Muslim yang mendapat dukungan daru para pengurus Torpedo dan masyarakat disekitar lapangan Torpedo.
Masih kata Muslim, selama puluhan tahun , lapangan Torpedo ini tidak ada masalah, namun tiba-tiba sekarang dipermasalahkan dan diklaim sebagai lahan milik kakeknya.
Sementara menurut pengacara Mujjaddid, SH, MH-Sigit Muhaimin, SH, MH dan Rekan , perkara pengrusakan yang dilakukan I Cs jelas merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur pasal 170 KUHP dan atau Pasal 460 KUHP.Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir melalui Kanit Pidum Ipda Ettha Prakasa ketika dikonfirmasikan secara terpisah membenarkan adanya laporan pengaduan soal masalah lapangan torpedo.
“Kami belum bisa menindaklanjutinya, karena laporan pengaduannya belum turun kepada kami,”kata Ipda Ettha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *