Berdasarkan keterangan tersangka yang tertuang di dalam berita acara menyebutkan, bahwa mereka sengaja membakar untuk membuka lahan.
Sebelumnya, Ambon dkk, menebang pohon-pohon serta bambu yang ada di lahan mereka. Kemudian, kayu dan bambu ditumpuk lalu dibakar.
“Lahannya seluas 0,4 hektare yang merupakan miliknya sendiri,” terangnya lagi.
Atas perbuatannya ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019.
Adapun ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Disinggung mengenai target peningkatan kasus ini, kami masih melakukan penelitian mendalam,” tutupnya.
Editor : Admin













