Ekonomi

OJK Susun Masterplan dan Roadmap IAKD Dan aset kripto

×

OJK Susun Masterplan dan Roadmap IAKD Dan aset kripto

Share this article
KORDANEWS-Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Dalam rangka penguatan dan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital (IAKD) dan sebagai wujud quick wins atas implementasi UUP2SK OJK sedang menyusun Masterplan dan Roadmap Bidang IAKD termasuk aset kripto. Inklusi Keuangan dan Komunikasi Rancangan POJK dan ketentuan pelaksanaan di ITSK dalam rangka mengembangkan inovasi di sektor keuangan dan memberikan kepastian hukum kepada Penyelenggara ITSK.
Hal ini disampaikan oleh Aman Santosa selalu Kepala Departemen Literasi, OJK sedang mengembangkan Digital Innovation Center sebagai innovation hub dan penguatan fungsi Regulatory Sandbox dalam mendorong inovasi, produk, layanan, dan aktivitas baru berbasis teknologi di sektor jasa keuangan. “OJK senantiasa berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan.” paparnya Rabu (11/10/23)
Dikatakannya, OJK terus mendorong akselerasi literasi dan inklusi keuangan di berbagai daerah melalui fasilitasi sinergi program bersama berbagai pemangku kepentingan, khususnya melalui forum TPAKD
Lebih lanjut dikatakannya, OJK terus menguatkan efektivitas pengawasan dengan penerapan standar kualitas melalui fungsi quality assurance dan quality control di seluruh sektor. OJK senantiasa memperkuat governansi dan integritas SJK dengan mengadakan Forum penguatan governansi dan integritas SJK yang dihadiri lebih dari 3000 civitas academica, pemerintah daerah, Industri Jasa Keuangan serta pemangku kepentingan.
“OJK terus meningkatkan kapasitas audit internal dan audit investigasi melalui penyesuaian kebijakan, pedoman, serta penerapan data analytic, bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait seperti KPK, PPATK dan Kemenkeu. Menyikapi gangguan layanan sistem informasi yang terjadi beberapa waktu lalu di OJK, OJK telah melakukan langkah-langkah penanganan sehingga proses recovery berjalan dengan cepat dan secara bertahap sistem layanan informasi terkait OJK sudah dapat diakses kembali. Upaya korektif yang terukur terus dilakukan dalam rangka pemulihan secara penuh agar OJK dapat kembali memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan industri jasa keuangan. Ke depan, OJK akan terus memperkuat upaya antisipasi gangguan sistem informasi dengan bekerja sama dengan stakeholder terkait sebagaimana telah dilakukan selama ini. Kebijakan Penanganan LJK Dalam Perhatian Khusus Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 29 September 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 110 perkara yang terdiri dari 85 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.” tambahnya.
“Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, diantaranya 82 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi. Kedepan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mengoptimalkan kontribusi SJK dalam perekonomian nasional, OJK mempererat koordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan bekerja sama dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil.” tutupnya. (eh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *