Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan berupa Kabel tembaga penangkal petir milik Unsri dengan cara dipotong menggunakan sebuah Tang pemotong.
Para saksi yang juga seorang Satpam Unsri mengubungi petugas Polres Ogan Ilir, agar pelaku segera ditangkap. Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami yaitu kurang lebih Rp 49 jutaan.
Setelah mendapat informasi, petugas Polres Ogan Ilir, langsung ke TKP ke Fakultas Teknik Unsri . Tim Macan Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Plh Kasat Reskrim Iptu Supriadi Garna SH MH dan Kanit Pidum Polres Ogan Ilir IPDA Etta Yuliansyah SE berhasil menangkap pelaku yang tengah beraksi.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada diatas atap gedung. Petugas berhasil menyita sebuah Tang potong, tas abu-abu, sepeda Honda Beat BG 4579 TO warna hitam dan sebuah kabel tembaga beserta besi pengait. Saat pelaku di Interogasi ditempat, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga anti petir,’’terang Tersangka kepada petugas.
Editor : Admin.













