KORDANEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Polrestabes dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan sepakat mengunakan One Database Management (ODM), guna meminimalisir sengketa tanah di wilayah 18 kecamatan di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Satu data dalam management ini, sepakat diteken kerjasama antara instansi, institusi dan badan, Rabu (6/12/2023) di kantor BPN Sumsel tentang nota kesepakatan pengelolaan data pertanahan secara terpadu menggunakan one database Management yang terpadu dalam satu aplikasi intan sriwijaya.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan “Jika ide pertama kali mengunakan ODM ini tercetus dari Kapolrestabes Palembang Dr. Haryono Sugihhartono dan berkat komitment bersama kita antara Walikota beserta seluruh jajaran Pemkot sangat terbantu dalam kolaborasi tersebut. Tentunya sinergi antara Pemkot, Kapolrestabes dan BPN akan bekerja lebih optimal lagi,” ungkap Ratu Dewa.
Dewa yakin, sistem yang baru dilakukan kerjasama ini akan sangat memberikan kemudahan dalam kepengurusan dan penyelesaian sengketa tanah.
“Maka dari itu dengan terbentuknya kolaborasi ini setidaknya akan mengurangi masalah potensi yang bisa menimbulkan permasalahan hukum di lapangan. Mudah-mudahan dengan nota kesepakatan tentang pengelolaan data pertanahan secara terpadu menggunakan one database Management akan menjawab semua permasalahan yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ODM ini juga akan mempersingkat waktu kepengurusan tanah. Langkah-langkah yang sudah kita sepakati ini bisa mempermudah, mempercepat dan menyederhanakan dari seluruh pelayanan yang ada.
“Kita berharap kerjasama ini tidak hanya sebatas tanda tangan saja, melainkan aplikasi di lapangan dari staf kami, Kapolrestabes dan staf kepala pertanahan yang bertugas untuk bekerja sama nantinya,” pungkasnya. (eh)
Editor : Admin













