Setelah kejadian tersebut anggota pun mengejar para pelaku, dan hasil satu orang putus sekolah berhasil kita tangkap yang sedang berada di mall JM Plaju kota Palembang. Selain anggota juga mengamankan senjata tajam jenis parang digunakan saat beraksi.
“Dari satu orang pelaku kita tangkap masih ada lima orang lagi yang masih dalam pengejaran anggota Jatanras Polda Sumsel,” ujarnya.
Anwar menghimbau, agar para remaja sekarang melakukan hal yang positif dari pada keluar malam nongkrong tidak jelas atau manfaatnya. Jangan melakukan pergaulan yang merugikan diri sendiri.
Dengan kejadian ini pelaku dikenakan pasal
170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena pelaku masih dibawa umur. (Ndik)
Editor : Admin













