Dolifar mengungkapkan kalau pengakuan pelaku mendapatkan upah satu bungkus nya Rp 2 juta rupiah untu sekali antar. Dengan jumlah 24 bungkus tersebut Pelaku bisa mendapatkan uang Rp 48 juta rupiah.
“Jadi barang ini belum ditentukan akan di bawah kemana, menunggu perintah orang lagi. Upahnya sekali mengantar satu bungkus Rp 2 juta rupiah,” ungkapnya .
Sementara pengakuan pelaku, kalau belum tau barang haram tersebut diantar kemana. Baru diperintahkan oleh orang untuk mengambil mobil yang ada sabu itu saja.
“Baru diperintahkan ambil mobil itu, mobil siapa itu pun saya belum tau. Hanya di perintahkan orang untuk membawanya kemudian dihubungi lagi untuk mengantarkannya,” akunya. (Ndik)
Editor : Admin













