Syarat lainnya adalah WNI, usia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, berintegritas, jujur dan adil, pendidikan minimal SMA atau sederajat, mampu secara jasmani dan rohani, bebas narkotika dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
“Sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD saat mendaftar dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Pendaftar yang lulus administrasi akan diumumkan 10 Januari nanti. Sementara penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dilaksanakan 18-19 Januari dan pelantikan dilakukan 22 Januari.
“Mereka akan bekerja sekitar satu bulan lebih, yakni saat dilantik 22 Januari hingga 7 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan. Untuk honor Pengawas TPS, mengacu pada Surat Menkeu Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebesar Rp 1 juta. Honor itu naik dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya Rp 650 ribu,” kata Kurniawan.
Editor : Admin













