Barang bukti yang diamankan sebanyak sabu-sabu atau dengan berat bruto 305,96 gram.
Kemudian dikembangkan lagi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak empat paket besar dengan berat bruto 4.253 gram.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Aon sebanyak 5 kilogram lebih.
Lalu, pada tanggal 14 Desember 2023 pagi, petugas berhasil meringkus tersangka Sapril (33) dan Ariyansyah (34).
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim
Dari dalam mobil yang dikendarainya, petugas menemukan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu yang dibungkus kemasan plastik bergambar durian.
Dan 10 ribu pil ekstasi. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas warna hitam dan diletakkan di bagasi belakang mobil.
Barang bukti 23,7 sabu-sabu tersebut dibungkus dalam 24 paket besar yang disembunyikan di bagasi mobil Suzuki Baleno warna hijau di parkiran Apotik K-24.
“Rencananya ya. Akan diedarkan sebelum malam pergantian tahun baru. Kini masih terus akan kita kembangkan,” Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK didampingi AKBP Harissandi SIK dan Kasubbid Penmas AKBp Yenni Diarty SIK, saat merilis kasusnya Jumat 22 Desember 2023 pagi. (Ndik)
Editor : Admin













