Yunar menambahkan ketiga remaja ini berstatus pelajar dan ada salah satunya putus sekolah. Serta ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka dari aksi tawuran menggunakan senjata dan membuat resah.
” Mereka kita kenakan pasal UUD darurat no 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Karena mereka masih di mereka tidak dilakukan penahanan hanya akan dilakukan dimina,” bebernya. (Ndik)
Editor : Admin













