Politik

Beredar Informasi Penggelembungan Suara DI OKI, Ketua Bawaslu OKI Belum Terima Laporan

×

Beredar Informasi Penggelembungan Suara DI OKI, Ketua Bawaslu OKI Belum Terima Laporan

Share this article

KORDANEWS – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah dilaksanakan Rabu 14 Februari 2024 kemarin.

Beredar informasi mengenai dugaan penggelembungan suara Pemilu di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang menemukan kejanggalan pada hasil penghitungan suara di desa tersebut.

Dugaan penggelembungan suara di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah hasil Pemilu 14 Februari 2024 diumumkan.

Dimana berdasarkan C hasil diperoleh data TPS 1 Desa Pedu, dari daftar pemilih tetap (DPT) 241, justru jumlah suara sebanyak 306 atau melebihi jumlah DPT dan DPK.

Maka, sangat jelas mengundang pertanyaan masyarakat dari mana surat suara yang dicoblos dan bagaimana mungkin jumlah suara dapat melebihi DPT.

Rupanya, tak hanya itu, jumlah surat suara yang dikirim ke setiap TPS adalah jumlah DPT ditambah 2 persen.

Lalu, jika DPT 241 maka ada tambahan 5 surat suara total surat suara yang diterima sebanyak 246 lembar untuk masing-masing surat suara.

Jika partisipasi pemilih mencapai 100 persen, artinya seluruh masyarakat menyalurkan hak pilihnya, dan ada pemilih yang masuk dalam Daftar pemilih khusus (DPK) atau ada yang pindah memilih. Jadi harusnya jumlah suara yang ada sebanyak 246 suara.

Tentu saja hal yang menjadi aneh jika jumlah suara hasil pemilu di TPS 1 Desa Pedu Kecamatan Jejawi OKI ini mencapai 306.

Demikian juga di TPS 2 Desa Pedu, terdapat 209 pemilih yang masuk dalam DPT, sehingga surat suara yang diterima ditambah dua persen menjadi 213 surat suara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *