Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut. “Sepeda motor milik korban kita amankan di Desa Suka Raja Lama, ketiga-tiganya,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Batu, Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana,” tegasnya.
Untuk kronologi kejadian lanjutnya, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 04.28 Wib, saat korban bangun tidur mendapati barang – barang milik korban banyak hilang.
Dimana, pintu belakang rumah korban dalam keadaan tidak tertutup rapat dan mendapati jendela dalam keadaan tidak terkunci, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
“Dasar laporan korban Laporan Polisi : LP/ B – 03 / III / 2024 / Sumsel / Res OI / Sek Tgb, Tanggal 08 Maret 2024,” tukasnya.
Editor : Admin













