Pihak Kementrian PUPR menerapkan nol toleransi terhadap masalah keselamatan kerja. Pihaknya juga menginstruksikan kepada Kepala Balai untuk menegur keras penyedia jasa karena mereka yang bertanggung jawab dan harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keselamatan karena tidak memenuhi standar kontrak dan juga perusahaan harus mempersiapkan tindak lanjut kelanjutan proyek, jelasnya.
Untuk korban dipastikan mendapatkan santunan yang sesuai baik itu yang meninggal dunia maupun luka luka. (mb)
Editor : Surya S













