Pemilik rumah pun mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan tak tertutup rapat dan jendela tak terkunci.
Setelah ditelusuri, kata Sondi, tersangka diketahui berada di wilayah Kecamatan Indralaya.
Polsek Tanjung Batu berkoordinasi dengan personel Polsek Indralaya dalam melakukan penyergapan terhadap tersangka.
Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti curian, diantaranya empat buah tabung gas elpiji warna hijau dan sebuah raket.
Polisi lalu melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti utama sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
Tiga unit sepeda motor curian yang diduga hendak dijual tersebut lalu diamankan beserta barang bukti lainnya ke Mapolsek Tanjung Batu.
“Untuk satu pelaku lainnya belum tertangkap. Masih buron,” ujar Sondi.
Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara pencurian yang tergolong masif ini.
Sementara tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sondi menegaskan.













