KORDANEWS – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, menggerebrek 5 rumah warga yang dijadikan pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis Ciu, di jalan Semeru, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam satu hari omset yang dihasilkan mencapai Puluhan Juta Rupiah dengan pembeli kebanyakan anak dibawah umur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo, bersama Satuan Reserse dan Kriminal, menggerebek dan mengamankan ribuan liter minuman keras jenis Ciu, uang hasil penjualan serta peralatan pembuatan minuman beralkohol dari lima rumah dijadikan pabrik pembuat miras yang telah beroperasi selama puluhan tahun di lokasi kawasan padat penduduk serta rumah ibadah, ujar Endro.
Ironisnya, menurut Kapolres, dengan harga jual Rp.5000 hingga Rp.50.000, penyebab pembeli miras jenis Ciu kebanyakan masih usia anak dibawah umur. Kelima pemilik usaha miras dan satu diantaranya perempuan telah diperiksa dan akan segera dijadikan terangka, jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Endro.
Terbongkarnya pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis Ciu di kota Prabumulih, di ungkap berkat laporan warga melalui layanan lapor polisi pada Polda Sumatera Selatan.













