HeadlineSumsel

Polres Prabumulih Grebek Pabrik Miras

×

Polres Prabumulih Grebek Pabrik Miras

Share this article

Kelima pemilik usaha pabrik pembuatan Ciu, diancam dengan pasal 142 tentang pangan dan pasal 24 ayat 1 undang- undangn no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumsen/ dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *