KORDANEWS – Kasus aborsi yang menyebabkan meninggalnya seorang mahasiswi dan mahasiswa UNSRI telah memasuki tahap dua atau P21 di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Pada Kamis siang pukul 12:00 WIB, berkas dan penyidik Polres Ogan Ilir bersama tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Hari ini, Kamis siang tanggal 14 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima berkas kasus aborsi mahasiswi dan mahasiswa UNSRI. Berkas ini diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Andriyanto, dari penyidik Polres Ogan Ilir.
Andriyanto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, membenarkan penerimaan berkas kasus aborsi mahasiswi UNSRI yang telah memasuki tahap dua atau P21.
“Penyerahan berkas ini juga menyertakan penyerahan tersangka. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam proses persidangan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir ke Pengadilan Negeri Kayu Agung OKI”Terang Yanto.
Sebelumnya, setelah proses yang cukup lama, Kepolisian Polres Ogan Ilir akhirnya menyerahkan tersangka mahasiswa yang melakukan aborsi terhadap pacarnya hingga menyebabkan kematian di sebuah kos-kosan di Gang Lampung, Kelurahan Timbangan 32, Indralaya Ustara, Ogan Ilir.













