Peristiwa

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 60 Ton Batubara Ilegal Ke Cilegon

×

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 60 Ton Batubara Ilegal Ke Cilegon

Share this article

 

Kordanews – Subdit IV Tipidter Ditreksimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus pengangkutan batubara ilegal sebanyak lebih kurang 60 ton.

Batubara ilegal tersebut dibawa oleh tiga orang sopir.

Adapun ketiga sopir yakni berinisial CH (47), ID (31) dan AL (33), ketiganya sekaligus pemilik kendaraan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 1.30 WIB di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering (OKU).

“Anggota mengamankan tiga kendaraan yang membawa batubara ilegal sebanyak 60 ton yang dikemudikan oleh 3 orang sopir,” ungkap Bagus saat gelar rilis di Polda Sumsel, Jumat (22/3/2024).

Adapun masing-masing kendaraan yakni, Truk jenis Fuso BA 8684 DA dengan muatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku CH.

Truk jenis Fuso BA 8052 PU dengan muatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku ID.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *