Peristiwa

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 60 Ton Batubara Ilegal Ke Cilegon

×

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 60 Ton Batubara Ilegal Ke Cilegon

Share this article

Truk jenis Fuso D 8806 PA dengan muatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku AL.

“Sehingga total batubara yang diamankan sebanyak 60 ton,” ujar Bagus.

Rencananya kata Bagus, batubara tersebut akan dibawa ke Cilegon Banten.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk menyelidiki siapa pemilik batubara, dan wilayah tambang batubara yang diambil dari para pelaku,” kata Bagus.

Atas ulahnya para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin bagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104 atau Pasal 105 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus milyar rupiah. (Ndik)

Editor : Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *