KORDANEWS – Mencegah kemacetan susulan atau semakin bertambah parah di Jalinsum Banyuasin, Satlantas Polres Ogan Ilir terus melakukan penyekatan truk muatan.
Selain penyekatan, polisi juga mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) berisi kesepakatan pengaturan arus lalu lintas saat mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
SKB tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dengan perwakilan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan pada awal Maret lalu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Lantas AKP Nofrizal Dwiyanto mengatakan, SKB tersebut disosialisasikan kepada para supir truk muatan.
“Kami sampaikan bahwa yang diatur adalah pertama, pembatasan operasional angkutan barang tertentu sumbu tiga ke atas. Dan ada beberapa pengecualian untuk bahan pokok, bahan kebutuhan sehari-hari masyarakat dan BBM,” terang Nofrizal di Pospam Gerbang Tol Kramasan, Minggu (7/4/2024).
Selain pembatasan kendaraan sumbu tiga, Polri dan pemangku kepentingan lainnya juga memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah pada saat puncak arus mudik maupun arus balik di beberapa ruas jalan tertentu.












