HeadlineSumsel

Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Di Hukum 1,8 Penjara

×

Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Di Hukum 1,8 Penjara

Share this article

Kedua terdakwa bersama-sama dengan tersangka Hendri Zainuddin dinilai tidak mempedomani syarat-syarat pencairan dana hibah.

Diantaranya berupa tidak melampirkan laporan SPJ dan laporan pertanggung jawaban lainnya dalam kegiatan KONI Sumsel baik untuk pengadaan peralatan latihan serta kegiatan PON di Papua beberapa waktu lalu.

Selain itu, khusus tersangka Hendri Zainuddin disangkakan telah menggunakan uang dana hibah KONI Sumsel tidak sesuai peruntukan. Yaitu berupa uang sebesar Rp400 juta lebih, yang digunakan tersangka Hendri Zainuddin untuk membayar gaji beberapa pemain Sriwijaya FC saat itu, meski akhirnya telah dikembalikan oleh tersangka Hendri Zainuddin.

Sebagai informasi, meskipun beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, namun Hendri Zainuddin hingga saat ini baru tahaf dua dilimpahkan kekejari dan dilakukan penahanan dilapas pakjo Palembang. (mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *