KORDANEWS – Sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian dan pengangangkatan Pejabat Bupati Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 19 April 2024, menetapkan Sandi Fahlevi sebagai Pejabat Bupati Musi Banyuasin menggantikan Apriyadi Pejabat Bupati Musi Banyuasin sebelumnya.
Berdasar Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri tersebut, Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni melantik sumpah jabatan Sandi Fahlepi yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pejabat Bupati Musi Banyuasin yang baru menggantikan posisi Apriyadi, di Istana Gubernur Sumatera, Griya Agung Palembang.
Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni menyampaikan agar Pejabat Bupati Musi Banyuasin yang baru dapat bekerja melanjutkan program kerja yang telah dicanangkan Pejabat Bupati Musi Banyuasin sebelumnya, baik dalam sektor Pembangunan, penanganan inflasi, pencegahan stunting dan penanganan kemiskinan ekstrem, ujarnya.
Agus Fatoni menginstruksikan agar Pejabat Bupati Musi Banyuasin tetap menjaga iklim yang kondusif dan mempersiapkan untuk turut serta mensukseskan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah serentak 27 november 2024 mendatang, jelasnya.













