Diberitakan Sebelumnya, kasus penembakan dan penusukan debt collector oleh Aiptu FN yang terjadi pada Sabtu (23/3) sempat menghebohkan publik. Peristiwa tersebut terjadi di parkiran salah satu mal di Jalan POM XI Palembang.
Istri Aiptu FN, DS (44), melaporkan kedua debt collector tersebut atas dugaan perampasan dan pengeroyokan. Didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, DS melapor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 00.43 WIB. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.
“Iya, tadi malam saya mendampingi istri polisi yang mobilnya dirampas dan dikeroyok (oleh 2 debt collector) untuk membuat laporan ke Polda Sumsel,” ujar Rizal saat dikonfirmasi Minggu (25/3/2024).
Rizal menyebut, ada sejumlah pasal yang dilaporkan terhadap 2 oknum debt collector tersebut. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan disertai pengeroyokan yakni pasal 368 KUHP, 365 KUHP dan 170 KUHP juncto 53 KUHP.
“Kami melaporkan dengan sejumlah pasal, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan. Klien kami juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” ungkapnya. (Ndik)
Editor : Admin













