Masjidah mengatakan, rekrutmen dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 476 tahun 2024. Dari surat keputusan itu, pendaftaran calon anggota PPK dimulai tanggal 23 April.
Didalam PKPU No 476 Tahun 2024 lanjut Masjidah, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK mulai 23 April hingga 27 April 2024.
Kemudian Penerimaan Pendaftaran dari 23 April-29 April atau 7 hari. Perpanjangan Pendaftaran Calon 30 April hingga 2 Mei 2024.
Selanjutkan penelitian Administrasi calon anggota PPK 24 April hingga 03 Mei 2024. Pengumuman Penelitian Administrasi Calon anggota PPK 04 Mei hingga 05 Mei 2024 dan Seleksi tertulis calon anggota PPK 06 Mei -08 Mei 2024.
Masjidah menambahkan, jumlah anggota PPK yang di rekrutmen nantinya sebanyak sebanyak 80 orang, dimana masing masing Kecamatan 5 orang anggota PPK,’’Ogan Ilir ada 16 Kecamatan, setiap kecamatan 5 orang, maka yang kita butuhkan 80 orang PPK, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,’’tukasnya.
Editor : Admin













