Sunarto menambahkan, dari tujuh orang anggota sindikat yang berasal dari Palembang berhasil diringkus dengan otak pelaku berinisial Nov (35).
“Dimana lima orang wanita yang diamankan dan satu orang pria bekerja dengan tersangka Nov, yang di upah sebesar Rp 3 juta rupiah,” bebernya.
Diantara Barang Bukti (BB) yang turut diamankan 9 unit ponsel android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan USB Hub serta tiga unit rooter wifi dan power supply.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 12 milyar. (Ndik)
Editor : Admin













