KORDANEWS – Oknum ASN bernama Nety Herawati usai menjalani pemeriksaan langsung ditetapkan tersangka, dan di gelandang Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menuju ke mobil tahanan.
Oknum ASN ini dibawa petugas ke Lapas Klas II kota Lubuklinggau untuk dilakukan penahanan. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp.172.000.000, ujar Wenharnol, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau.
Jabatan tersangka Nety sewaktu tindak pidana korupsi merupakan mantan Kabid di Dinas Pendidikan SD Kabupaten Musi Rawas, pada tahun 2021- 2022 kegiatan makan minum Siswa Tahfiz itu dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp.948.760.000,-. Jelas Wenharnol.













