KORDANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, dari 8-12 Mei 2024
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah mengatakan, Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November mendatang dan saat ini sedang proses menuju pendaftaran bakal calon kontestan Pilkada.
Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan selama lima hari mulai tanggal 8 hingga 12 Mei mendatang.
“Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan terhadap paslon perseorangan tersebut,” kata Masjidah kepada wartawan di Indralaya, Sabtu 4 Mei 2024
Masjidah mengungkapkan bahwa pendaftaran paslon perseorangan ini didahulukan dibanding paslon yang diusung partai politik (parpol).
“Karena KPU harus melakukan verifikasi dukungan itu tadi,” jelasnya.
Paslon perseorangan yang akan mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat-syarat administrasi.
Yakni minimal dukungan perseorangan sebanyak 26.799 pemilih.
Jumlah ini diambil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ogan Ilir sebanyak 315.278 orang pada Pemilu baru-baru ini.
Komisioner KPU Ogan Ilir Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Roby Ardiansyah menerangkan, ketentuan syarat minimal dukungan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“DPT di Ogan Ilir sebanyak 315.278 orang, berada di range (rentang) antara (jumlah pemilih) 250 ribu hingga 500 ribu,” jelas Roby.













