“Maka berdasarkan UU tersebut, diambil 8,5 persen dari jumlah DPT sehingga didapatlah jumlah minimal 26.799 orang yang harus dipenuhi calon perseorangan,” jelasnya lagi.
Roby menambahkan, tak menutup kemungkinan pendukung paslon perseorangan tak masuk jumlah DPT.
KPU Ogan Ilir tetap akan melakukan pendataan dan mencocokkan data kependudukan pendukung tersebut di Dinas Dukcapil.
“Kalau ternyata pendukungnya tidak termasuk di DPT, data akan dicocokkan dengan Dinas Dukcapil. Apakah masuk pemilih potensial atau bukan. Pastinya pendukung tersebut harus warga Ogan Ilir dan akan dikonfirmasi secara faktual,” papar Roby.
Kemudian syarat lainnya, sebaran kecamatan yang memilih paslon perseorangan tersebut harus 50 persen+1 dari seluruh 16 kecamatan di Ogan Ilir.
“Artinya, separuh dari keseluruhan kecamatan ada delapan. Dan ditambah satu, jadinya sebaran minimal sembilan kecamatan yang terdapat pendukung perseorangan,” terang Roby.
Dilanjutkannya, usia paslon perseorangan yang akan mendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati, minimal 25 tahun dan tak ada batasan usia maksimal.
Sejauh ini, kata Roby, belum ada paslon perseorangan yang menyatakan berminat maju pada Pilkada 2024.
“Belum ada yang menghubungi KPU terkait informasi pendaftaran tersebut. Kita lihat nanti,”katanya.
Editor : Admin













