Dari tersangka Ardianto, juga didapati sebilah pisau. Sehingga semuanya turut diamankan, termasuk handphone (hp) milik tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba. “Keterangannya, sudah 3 kali mengantarkan paket ekstasi. Upah sekali antar, Rp1-2 juta,” bebernya.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka Ardianto, hasilnya positif mengandung narkoba jenis ekstasi. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun,” ucapnya.
Biladi menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan. Dari mana tersangka mendapatkan pil ekstasi tersebut. “Dengan diamankannya sebanyak 990 butir pil ekstasi ini, setidaknya kami sudah menyelamatkan 3 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Editor : Admin













